Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan - pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah jatim sudah dimulai tanggal 23 Oktober 2017 dan akan berakhir per tanggal 28 Desember 2017 ini tentunya mempersembahkan peluang besar bagi kalian para penunggak pajak untuk segera membayarkan pajak kendaraan terpinjaman tanpa dikenai denda.

Nah dengan adanya aktivitas pemutihan pajak ini, tentunya akan mempersembahkan keentengan bagi kita selaku penunggak pajak sehingga tidak perlu membayar biaya denda yang besarnya 2 persen tiap bulan atau 24 persen tiap tahunnya.

 pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah jatim sudah dimulai tanggal  Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan


Lalu apa saja sih syarat yang diharapkan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan ?

Untuk persyaratan terkena aktivitas pemutihan pajak kendaraan ini tidak ada yang mutlak, alasannya yaitu memang tidak ada syarat - syarat khusus dalam prosesnya.

Yang diharapkan cukup kita hadir ke samsat terdekat dengan membawa kelengkapan menyerupai KTP, STNK dan BPKB kendaraan beserta foto copy nya untuk mengurus pembayaran atas pajak kendaraan yang sudah usang tidak kita bayarkan. Sesudah itu lakukan pembayaran keterlambatan pajak kendaraan kalian yang tentunya gratis denda.

Mengurus gratis balik nama kendaraan ketika pemutihan

Untuk mengurus balik nama kendaraan pun juga digratiskan, cukup bawa unit kendaraan serta kelengkapannya menyerupai KTP calon pemilik kendaraan gres ( KTP atas nama anda ), STNK/BPKB, kwitansi jual beli bermaterai ( 6000), ke samsat terdekat untuk selanjutnya di cek fisik oleh petugas.

Biasanya proses pembayaran ini dilakukan setelah proses cek fisik kendaraan selesai, untuk pembayarannya dapat dilakukan di manapun. Bisa membayar di bank BRI / bank JATIM yang ada di samsat, dapat membayar di samsat keliling, samsat corner yang biasanya tersebar di banyak sekali mall / sentra perbelanjaan.

Baca juga :



Tag : news
0 Komentar untuk "Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan"

Back To Top