Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Beroda Empat Motor

Ketahui cara hitung pajak progresif - setelah pada artikel sebelumnya kita mengulas terkena apa itu pajak progresif, dalam peluang kali ini kita akan mengulas bagaimana cara menghitung pajak progresif sendiri dirumah sehingga kita tidak kaget mengetahui besarnya pajak yang akan kita bayarkan di kantor pajak.

Sekilas terkena apa itu pajak progresif

Pajak progresif ialah pajak yang tarif pemungutannya semakin besar prsentasenya terhadap kendaraan yang kita miliki untuk kedua kali dan seterusnya yang didasarkan pada besarnya jumlah kuantitas obyek pajak serta harga nilai objek pajak. Untuk lebih detail terkena pengertian pajak progresif silahkan anda baca goresan pena kami sebelumnya di Baca : Pengertian pajak progresif kendaraan bermotor

 setelah pada artikel sebelumnya kita mengulas terkena apa itu pajak progresif Teknik Menghitung Pajak Progresif Mobil Motor

Karena pajak progresif ini dikenakan kepada seseorang yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit dengan atas nama kepemilikan yang sama, maka bagi anda yang spesialuntuk punya 1 unit kendaraan tidak perlu lagi menghitung pajak progresif lantaran kalian tidak dikenai pajak pelengkap ini :).

Bagaimana kalau kita menjual kendaraan usang dan beli baru, apakah dihitung progresif ?
Ya anda akan dikenakan pajak progresif kalau menjual kendaraan usang ke orang lain kemudian kemudian membeli kendaraan baru, lantaran akan terhitung anda mempunyai dua unit kendaraan kalau anda tidak segera melaksanakan balik nama atas kendaraan yang kalian jual tadi lantaran nama dan alamat kendaraan yang usang sama dengan kendaraan yang baru.

Makara kalau sewaktu waktu anda menjual unit motor ataupun mobil, eksklusif sesegera mungkin lakukan balik nama kepemilikan yang tiruanla dari milik anda ke milik pembeli sehingga anda akan terbebas dari beban pajak progresif. Sayang kan kalau unit kendaraan sudah dimiliki orang lain namun kita yang selalu membayar pajaknya ?

Bagi si pembeli sebaiknya juga wajib melaporkan atas pengalih kepemilikan unit kendaraan ini ke samsat di daerah anda tinggal paling lambat yaitu 1 bulan sejak unit kendaraan berpindah tangan / kepemilikan.


Besarnya tarif pajak progresif yang dikenakan

Adapun presentase kenaikan pajak kendaraan progresif yaitu menyerupai urutan dibawah ini ( diluar jakarta ).


  • Mobil pertama dikenakan pajak sebesar 1.5%
  • Mobil kedua dikenakan pajak sebesar 2%
  • Mobil ketiga dikenakan pajak sebesar 2.5%
  • Mobil ke empat dst dikenakan pajak sebesar 4%



Teknik menghitung pajak progresif kendaraan beroda empat motor

Untuk menghitung berapa besar nilai pajak progresif anda terlebih lampau harus menghitung NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor dimana NJKB ini bukan nilai harga jual kendaraan dipamasukan, melainkan satuan nilai yang sudah diputuskan secara khusus oleh dinas pendapatan daeran yang didasarkan data dari ATPM/APM ( dealer ) dengan memakai rumus ( PKB:2) x 100. Lalu dari mana nilai PKB ini ? Anda sanggup menemukan nilai PKB ini dibalik STNK kendaraan anda menyerupai referensi dibawah ini, sebuah kendaraan bermotor dengan PKB senilai 650.000 dan SWDKLLJ senilai 143.000..

 setelah pada artikel sebelumnya kita mengulas terkena apa itu pajak progresif Teknik Menghitung Pajak Progresif Mobil Motor

Disana anda akan menemukan nilai PKB dan juga nilai SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) yang nantinya juga dimenambahkan di simpulan hasil perhitungan masing masing unit kendaraan yang terkena pajak progresif. Untuk fungsi dari SWDKLLJ sanggup kalian baca pada artikel kami sebelumnya di bawah ini.

Baca juga : Arti dan fungsi SWDKLLJ di STNK kendaraan

misal perhitungan pajak progresif

Anda mempunyai 4 buah kendaraan roda empat dimana keseluruhan model, type dan tahun pembelian yaitu sama ( mungkin pengusaha rental ya ) sehingga diketahui nilai PKB yaitu 650.000 dan SWDKLLJ yaitu 143.000

Menghitung NJKB kendaraan ( rumus (PKB:2)x100 )

NJKB = (650.000:2)x100
NJKB = 32.500.000


Perhitungan pajak progresif dari kendaraan beroda empat ke 1 hingga ke 4 sesuai presentase kenaikan nilai pajak.


Mobil Pertama
PKB: 32.500.000 x 1,5% = 487.500
SWDKLLJ: 143.000
Total: Rp630.500
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mobil Kedua
PKB: 32.500.000 x 2% = 650.000
SWDKLLJ: 143.000
Total: Rp793.000
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mobil Ketiga
PKB: 32.500.000 x 2,5% = 812.500
SWDKLLJ: 143.000
Total: Rp955.500
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mobil Keempat
PKB: 32.500.000 x 4% = 1.300.000
SWDKLLJ: 143.000
Total: Rp1.443.000

Total keseluruhan pajak ke 4 kendaraan yang harus dibayarkan = Rp 3.822.000

Diatas spesialuntuklah referensi saja dimana nilai PKB kendaraan jadul spesialuntuk sebesar 650.000 rupiah, untuk masing masing kendaraan tentu mempunyai nilai PKB yang tidak sama sehingga mempengaruhi harga NJKB dan juga besarnya pajak yang kalian tanggung. Coba silahkan hitung kalau kendaraan beroda empat anda menyerupai Nissan Grand Livina yang mempunyai nilai PKB sebesar Rp 2.100.000 atau Toyota Kijang Innova dengan nilai PKB sebesar 2.900.000 dibawah ini :).

 setelah pada artikel sebelumnya kita mengulas terkena apa itu pajak progresif Teknik Menghitung Pajak Progresif Mobil Motor

Nah itulah tadi referensi cara perhitungan pajak progresif dari ke empat kendaraan beroda empat yang kalian miliki. Bisa dilihat bahwa dari satu kendaraan beroda empat dengan kendaraan beroda empat lainnya nilai pajaknya semakin naik, sehingga bila kalian mempunyai banyak kendaraan beroda empat secara otomatis pajak yang dibebankan ke anda semakin besar. Karena alasan ini pula lah aneka macam orang yang kemudian mencari logika semoga tidak terkena pajak progresif, dengan jalan mengatas namakan unit kendaraan beroda empat yang mereka beli dengan nama orang lain, sanggup tetangga, keponakan, saudara jauh dan lain sebagainya.

Baca juga : Teknik klaim asuransi sepeda motor yang hilang



Tag : asuransi, news
0 Komentar untuk "Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Beroda Empat Motor"

Back To Top