Tahapan Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Teknik mengurus pemutihan pajak kendaraan - pembatalan denda terhadap pajak yang terlambat dibayarkan oleh wajib pajak pemilik kendaraan bermotor memang sangat menguntungkan bagi kita yang mungkin saja STNK kendaraannya mati dalam jangka waktu yang lama. Penghapusan denda pajak ini bukan berarti anda secara gratis mengurus / memperpanjang STNK, melainkan anda spesialuntuk perlu membayar bemasukan nilai pajak yang anda tinggak tanpa dikenai biaya embel-embel berupa denda keterlambatan.

Bagi mereka yang belum pernah sama sekali melaksanakan pembayaran PKB ataupun BBNKB niscaya akan merasa kebingungan dan was was bagaimana prosesnya nanti dilapangan, sehingga dengan banyaknya pembaca yang belum mengetahui alur dari proses pemutihan pajak, kami akan mencoba merangkumkannya untuk anda.

 pembatalan denda terhadap pajak yang terlambat dibayarkan oleh wajib pajak pemilik kenda Tahapan Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Teknik mengurus pemutihan pajak kendaraan


Langkah pertama yang harus kalian lakukan terlebih lampau ialah melengkapi dokumen penting yang diharapkan untuk mengurus pemutihan pajak, yang diantaranya ialah fotokopi STNK, BPKB dan juga KTP kurang lebih masing masing sebanyak 1 lembar, tidakboleh lupa juga untuk membawa yang aslinya kalau nanti diminta oleh petugas untuk dicocokkan.

Sesudah tiruana dokumen yang diharapkan dilengkapi langkah kedua ialah dengan membawa dokumen tersebut menuju kantor SAMSAT yang ada dikotamu, silahkan masuk kedalam gedung samsat dan lakukan pengambilan formulir yang sudah disediakan di meja receptionist, silahkan isikan data diri anda sesuai dengan yang diminta didalam form tadi. Pastikan anda membawa pulpen dari rumah biar tidak kerepotan pinjam pulpen kesana kemari.

Sesudah data diri ditulis didalam form yang sudah disediakan oleh petugas, silahkan anda lampirkan ketiga fotokopi STNK, BPKB dan juga KTP kedalam map yang juga meliputi formulir tadi dan diserahkan ke loket penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau SKP. lalu silahkan anda menunggu namanya dipanggil dan didiberikan surat SKP berwarna kuning yang meliputi besarnya pajak yang perlu anda bayarkan.

Sesudah mendapatkan surat SKP ini anda perlu menhadiri loket jasa Raharja guna menyerahkan SKP untuk selanjutnya menunggu namanya dipanggil dan didiberikan sebuah kartu dana SWDKLLJ yang besarnya nominal yang harus dibayar kurang lebih 143.000 hingga 243.000 rupiah. Dana SWDKLLJ ini ialah dana asuransi terhadap pemilik kendaraan yang mungkin nanti terjadi kecelakaan, anda berhak mendapatkan uang pertolongan dengan bemasukan yang bervariasi, untuk mengetahui apa itu dana SWDKLLJ silahkan baca goresan pena kami yang lain di :

Baca juga : Arti dan fungsi penting SWDKLLJ di balik STNK kendaraan

Sesudah dari loket Jasa Raharja dan mendapatkan kartu dana, silahkan anda hadir ke kasir bank yang ditunjuk oleh samsat untuk menyerahkan tiruana dokumen yang kalian bawa yakni SKP dan kartu dana jasa raharja. Selanjutnya anda disuruh menunggu lagi hingga namanya dipanggil dan melaksanakan proses pelunasan, nantinya kedua dokumen tadi akan dikembalikan kepada anda dimana sudah dibubuhi stempel LUNAS. Nantinya kedua dokumen inilah yang digunakan untuk pengakuan STNK yang lamanya 1 tahun, disini juga pemilik kendaraan meakukan pembayaran pajak untuk 1 tahun kedepan plus melaksanakan pengambilan STNK yang baru.

Serahkan kedua dokumen yang berstempel LUNAS tadi ke loket 1 guna mengambil nomor antri dan menunggu namanya dipanggil. Sesudah nama anda dipanggil, kalian akan didiberikan fotokopi dari surat setoran pajak, dan selanjutnya menuju ke loket 3 dan juga 4 untuk melaksanakan pembayaran. Silahkan menunggu untuk dipanggil dan mendapatkan STNK baru.

Baca juga : Definisi pengertian pemutihan pajak kendaraan

Bila anda masih resah terkena alur atau proses cara melaksanakan pemutihan pajak di masing masing samsat yang mungkin caranya sedikit tidak sama, tidakboleh ragu untuk meminta menolongan petugas disana sebab mereka akan dengan bahagia hati memmenolong anda.


Tag : news
0 Komentar untuk "Tahapan Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan"

Back To Top