Bisakah Motor Tarikan Leasing Dibuatkan Bpkb ?

Teknik buat BPKB motor tarikan - mungkin anda yang membaca goresan pena ini sedang mencari informasi terkena apakah motor hasil tarikan dari leasing yang spesialuntuk mempunyai STNK ONLY sanggup dibuatkan BPKB gres sehingga motor ini pun menjadi motor legal alias bukan motor bodong atau motor surat sebelah lagi. Sebelum kita melangkah lebih jauh terkena motor tarikan leasing, alangkah baiknya kita mengenal terlebih lampau bagaimana proses leasing menarikdanunik kendaraan yang kredit nya macet sesuai prosedur.

Mengenal apa itu motor tarikan

Motor tarikan dikenal juga dengan istilah motor STNK only atau motor NON BPKB. Biasanya anda akan mengenal istilah ini di aneka macam media jual beli baik jual beli online ataupun non online yang sebut bahwa motor yang dijualnya yaitu motor hasil tarikan dari leasing dan si penjual pun mengakui bahwa motor tersebut yaitu motor legal. Eh tunggu doloe, sebuah motor yang legal yaitu motor yang dilengkapi dengan dua dokumen sekaligus yaitu STNK dan juga BPKB. Jika spesialuntuk mempunyai salah satu dokumen saja sanggup disebut dengan motor surat sebelah atau MOTOR BODONG.

 mungkin anda yang membaca goresan pena ini sedang mencari informasi terkena apakah motor hasi Bisakah Motor Tarikan Leasing Dibuatkan BPKB ?

Baca juga : Ketahui resiko membeli motor STNK only tanpa BPKB

Proses penarikan leasing

Biasanya seseorang yang kredit motor nya mengalami macet dan menunggak pihak leasing tidak serta merta pribadi melaksanakan tindakan penarikan, biasanya kalau seorang kreditur telat membayar cicilan maka ketika itu juga kreditur akan di telfon oleh tim follow up dari leasing dan mengingatkan bahwa anda sudah melewati jatuh tempo pembayaran dan sebaiknya sesegera mungkin melaksanakan pembayaran. Namun kalau anda nakal dan teru menunggak hingga lebih dari dua bulan maka pihak leasing pun akan melaksanakan tindakan berupa penarikan unit motor yang ketika itu anda kredit, tentunya dengan pemdiberitahuan resmi doloe dari pihak leasing ( terkadang dilapangan kenyataannya tidak sama ).

Selanjutnya sehabis anda mendapat pemdiberitahuan penyitaan unit motor, bersiap siaplah anda kehadiran tamu eksekutor ( dep kolektor ) dari leasing yang siap menyeret motor kalian untuk selanjutnya dikembalikan ke pihak leasing. Nah proses simpulan yaitu unit motor tarikan ini haruslah di parkirkan di leasing atau pembiayaan.

Namun ternyata lagi lagi praktek nya dilapangan tidak sama, alih alih sang dep kolektor menarikdanunik paksa motor kreditan kalian, ditengah jalan mereka tidak pribadi menyerahkan motor tarikan tadi, mereka berkilah bahwa anda susah untuk ditemukan dan gagal menarikdanunik unit motor, padahal motor sudah ada ditangan mereka yang selanjutnya motor ini dijual ke penadah untuk selanjutnya dijual ke pembeli yang berminat dengan embel embel MOTOR STNK ONLY. Nah hingga disini saja sudah terlihat kesalahannya kan ? Pihak dep kolektor tidak menyerahkan motor tarikan ke leasing malahan menjualnya ke pasar jual beli motor. Jika anda membeli motor model menyerupai ini, anda spesialuntuk akan mempunyai sebuah STNK saja tanpa BPKB alasannya surat BPKB masih tersimpan rapi di kantor leasing.


Lalu apakah sanggup menciptakankan BPKB gres untuk motor tarikan ?

Karena BPKB orisinil masih ditangan leasing maka hak kepemilikan sah masih ditangan pihak pembiayaan alias leasing, sehingga kalau anda ingin menciptakankan BPKB gres sanggup dipastikan tidak akan bisa. Ingat bahwa proses pembuatan BPKB harus menhadiri kantor samsat setempat, kalau hingga leasing tahu akan kelicikan distributor dep kolektornya, kemudian memasukkan berkas pengpetangan ini ken kantor polisi, sanggup saja kalau kalian pergi ke samsat malah ditangkap  dan dianggap sebagai penadah barang hasil pengpetangan.

Makara inti dari topik pembicaraan kita kali ini yaitu anda tidak sanggup menciptakankan BPKB dari motor hasil tarikan leasing YANG DIGELAPKAN. Sebab mekanisme pembelian unit tarikan dari leasing ini yaitu anda harus hadir ke kantor leasing dan melaksanakan lelang harga hingga anda memenangkan lelang tersebut dan melaksanakan pembayaran administrasi, maka BPKB akan didiberikan kepada anda.

Akan lebih baik anda tidak membeli motor yang spesialuntuk dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB lantaran akan menyusahkan anda dikemudian hari, kecuali motor STNK only yang dimaksud yaitu motor yang didapatkan dari tangan pertama yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja menggadaikan BPKB kendaraannya.

Catatan penting
Diatas yaitu artikel yang ditujukan untuk motor umum yang dijual di indonesia menyerupai misalnya Yamaha Vixion, Honda CB150R, Kawasaki Ninja 250 RR dan sejenisnya. Untuk motor bodong yang berjenis moge dan diimport dari luar negeri tanpa melalui jalur resmi, cara mengurus surat surat kendaraannya sanggup dilakukan namun perlu memakan biaya yang sangat mahal, dan pastikan motor moge ini juga bukan motor hasil tindak pidana.

Anda sanggup mencari goresan pena ini dengan beberapa kata kunci dibawah ini untuk megampangkan.

  • Teknik membuat BPKB motor STNK only
  • Teknik membuat BPKB motor bodong
  • Teknik melegalkan motor bodong
  • Teknik mengurus surat motor bodong
  • Teknik mengurus BPKB motor tarikan leasing
  • Teknik menciptakankan BPKB kendaraan tarikan leasing
  • Teknik memproses BPKB motor STNK doang
  • Teknik menguruskan surat BPKB dari motor tarikan leasing
  • Jual beli BPKB kendaraan
  • Teknik menciptakankan BPKB motor tua
  • Teknik mengurus surat kendaraan bodong
  • Teknik mengurus motor moge bodong


Baca juga : Bagus beli motor STNK only atau BPKB only ? ketahui disini

Nah itulah tadi jawabanan atas pertanyaan anda bagaimana cara menciptakankan BPKB untuk motor hasil tarikan leasing. Semoga bermanfaa dan tidakboleh lupa untuk dibagikan.



Tag : news
0 Komentar untuk "Bisakah Motor Tarikan Leasing Dibuatkan Bpkb ?"

Back To Top