Mungkin sebagian dari anda pernah merasa atau dibentuk jengkel ketika ada pengendara kendaraan beroda empat lain yang sedang menyalakan tombol lampu hazard ini disaat hujan lebat,disaat jalanan ramai dan padat atau bahkan ketika mau berbelok,eh malah menyalakan lampu hazard. Padahal seharusnya ketika ingin belok,lampu sein lah yang dinyalakan dan bukan lampu hazard.
Sudah dapat dipastikan orang tersebut yaitu orang yang tidak mengetahui fungsi utama dari lampu hazard ini. Tombol lampu hazard ini berada didalam dasboard berwarna merah dan mempunyai simbol segitiga dengan warna putih menyerupai yang terang terlihat pada gambar dibawah ini.
Ketika tombol ini ditekan,maka kedua lampu sein akan berkedip secara bersamaan dengan ritme khusus yang menerangkan keadaan darurat. Dan memang penerapan lampu ini khusus kalau anda mengalami keadaan yang darurat. Darurat yang menyerupai apa sih?.
Darurat disini dalam artian anda mengalami duduk kasus fokus pada kendaraan beroda empat anda menyerupai ingin menepi alasannya ban kempis ( melaksanakan penggantian ban di jalan raya ),habis terjadi tabrakan,sehingga anda wajib menyalakan lampu hazard guna memdiberitahukan kepada pengemudi lain biar waspada dikala melintas didekat kendaraan beroda empat milik kalian.
Nah,jadi sudah sangat terang bukan bahwa tombol atau lampu hazard ini spesialuntuk dapat dipakai kalau anda sedang mengalami keadaan darurat dan kendaraan beroda empat HARUS dalam keadaan berhenti,bukannya dipakai dikala jalan.
Karena memang intinya lampu sein spesialuntuk dipakai untuk memdiberi peringatan kalau hendak belok.
Nih peraturan yang sudah ditulis didalam undang undang LLAJR ,UU no 22 tahun 2009 pasal 121 ayat 1 yang bunyinya kurang lebih menyerupai dibawah
Sudah dapat dipastikan orang tersebut yaitu orang yang tidak mengetahui fungsi utama dari lampu hazard ini. Tombol lampu hazard ini berada didalam dasboard berwarna merah dan mempunyai simbol segitiga dengan warna putih menyerupai yang terang terlihat pada gambar dibawah ini.
Ketika tombol ini ditekan,maka kedua lampu sein akan berkedip secara bersamaan dengan ritme khusus yang menerangkan keadaan darurat. Dan memang penerapan lampu ini khusus kalau anda mengalami keadaan yang darurat. Darurat yang menyerupai apa sih?.
Darurat disini dalam artian anda mengalami duduk kasus fokus pada kendaraan beroda empat anda menyerupai ingin menepi alasannya ban kempis ( melaksanakan penggantian ban di jalan raya ),habis terjadi tabrakan,sehingga anda wajib menyalakan lampu hazard guna memdiberitahukan kepada pengemudi lain biar waspada dikala melintas didekat kendaraan beroda empat milik kalian.
Nah,jadi sudah sangat terang bukan bahwa tombol atau lampu hazard ini spesialuntuk dapat dipakai kalau anda sedang mengalami keadaan darurat dan kendaraan beroda empat HARUS dalam keadaan berhenti,bukannya dipakai dikala jalan.
Karena memang intinya lampu sein spesialuntuk dipakai untuk memdiberi peringatan kalau hendak belok.
Nih peraturan yang sudah ditulis didalam undang undang LLAJR ,UU no 22 tahun 2009 pasal 121 ayat 1 yang bunyinya kurang lebih menyerupai dibawah
setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman,lampu instruksi tanda ancaman atau tanda instruksi lain PADA SAAT PARKIR ATAU BERHENTI dan DALAM KEADAAN DARURAT di jalan.
Tag :
tips mobil
0 Komentar untuk "Fungsi Tombol Hazard Mengenal Tombol Hazard"